Beranda BERITA KOMDA Kinerja Legislasi DPRPT Disorot, PK Komda Papua Tengah Tegaskan Dukungan

Kinerja Legislasi DPRPT Disorot, PK Komda Papua Tengah Tegaskan Dukungan

196
Pemuda Katolik Komda Papua Tengah saat bersalamam dengan Wapres Gibran - Dok

Nabire, PK KOMDA PAPUA TENGAH | Ketua Umum Pemuda Katolik (PK) Komda Papua Tengah, Tino Mote, menyoroti kinerja Bidang Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Tengah (DPRPT) terkait daftar peraturan daerah yang telah disahkan maupun yang masih dalam tahap pembahasan. Ia juga menegaskan peran pemuda sebagai pendorong utama kemajuan daerah sekaligus mitra kritis pembangunan.

Berdasarkan data yang disampaikan, sejumlah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang telah diberi penomoran adalah :
1. Perdasi Papua Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
2. Perdasi Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal
3. Perdasi Papua Tengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengawasan Sosial
4. Perdasi Papua Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan
5. Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat
6. Perdasi Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua
7. Perdasi Papua Tengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan
8. Perdasi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta
9. Perdasi Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau
10. Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bahasa Daerah

Sementara itu, rancangan peraturan yang masih dalam proses meliputi :
– Raperdasus Papua Tengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP)
– Raperdasi Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Gizi
– Raperdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua

Dalam catatan tambahan, terdapat sejumlah langkah penyempurnaan yang sedang dilakukan. Beberapa rancangan disarankan diubah menjadi Peraturan Gubernur, ada yang disederhanakan maupun digabungkan melalui mekanisme omnibus, serta sebagian diajukan kembali pada tahun 2026 karena kendala seperti kesalahan tanda tangan, belum mendapat pertimbangan dari MRP dan Panitia Pengawas dan Penilai (PPT), serta belum selesai pembahasan. Proses penyusunan juga melibatkan konsultasi publik, diskusi kelompok terfokus, dan seminar akhir.

Terkait hal tersebut, Tino Mote menegaskan sikap organisasinya, bahwa Pemuda Katolik Papua Tengah secara konsisten mendukung kebijakan strategis pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan di wilayah ini.

Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap 13 regulasi strategis tersebut mencerminkan peran aktif organisasi kepemudaan dalam menjamin kepastian hukum serta menyediakan kerangka kerja yang lebih baik bagi kemajuan daerah. Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Kerja Daerah I PK Papua Tengah yang menempatkan pemuda sebagai motor penggerak pembangunan—termasuk dalam upaya kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kami melihat regulasi ini sebagai dasar penting agar pembangunan berjalan berkeadilan dan berkelanjutan,” tegas Tino. (*)