Beranda BERITA KOMDA Tanggapi Desakan Pemuda Katolik, John NR Gobai: Pengendalian Miras Harus Berbasis Perda...

Tanggapi Desakan Pemuda Katolik, John NR Gobai: Pengendalian Miras Harus Berbasis Perda dan Kesadaran Masyarakat

49
Ilustrasi Miras - Pixabay.com

NABIRE, PK Komda Papua Tengah — Wakil Ketua DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menanggapi desakan Pemuda Katolik Komda Papua Tengah agar pemerintah dan aparat memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras). John menilai, pengendalian minuman beralkohol perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta diikuti peningkatan kesadaran masyarakat dan tanggung jawab pribadi.

Menurut John, pemerintah daerah dapat menempuh kebijakan pengendalian dan pengawasan melalui peraturan daerah (perda), dengan tetap memperhatikan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama belum ada UU atau PP tentang pelarangan, yang bisa dibuat hanya perda pengendalian. Lebih penting adalah kesadaran masyarakat dan kesadaran diri saja yang mengatur masyarakat,” kata John melalui pesan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Pernyataan John tersebut menanggapi sikap Sekretaris Pemuda Katolik Komda Papua Tengah, Natan Tebai, yang mendesak pemerintah dan aparat tidak mengabaikan persoalan peredaran miras di Papua Tengah.

Natan menilai, persoalan miras tidak cukup ditangani dengan mengimbau masyarakat agar mengendalikan diri. Menurut dia, penjual dan distributor juga perlu menjadi sasaran pengawasan karena memiliki peran dalam rantai pasokan minuman beralkohol kepada konsumen.

“Benar, tetapi pemicunya adalah penjual atau distributor,” kata Natan.

Pengawasan Distributor dan Penjual Perlu Diperjelas

Pandangan John dan Natan menempatkan dua aspek penting dalam pengendalian minuman beralkohol, yakni kesadaran masyarakat dan pengawasan terhadap kegiatan distribusi serta penjualan.

Kesadaran konsumen diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol. Namun, penjualan dan distribusinya juga harus diawasi agar berjalan sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, Pemuda Katolik Komda Papua Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, dan Polda Papua Tengah mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah provinsi diharapkan memperkuat koordinasi dan kebijakan pengendalian, DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, MRP menyuarakan perlindungan masyarakat adat dan generasi muda, sedangkan kepolisian menindak dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Natan sebelumnya juga meminta agar jalur distribusi, status perizinan distributor, serta tempat penjualan minuman beralkohol di Nabire dan Timika diperiksa.

Kesadaran dan Keteladanan Pribadi

John juga menyinggung pentingnya kesesuaian antara pesan moral yang disampaikan kepada masyarakat dan perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut dia, seseorang mungkin mampu mengendalikan diri ketika mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, kesadaran dan kemampuan mengendalikan diri secara pribadi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menyikapi persoalan peredaran miras di tengah masyarakat.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab dalam pengendalian minuman beralkohol tidak hanya berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga pada konsumen, penjual, distributor, keluarga, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat.

Pengendalian miras di Papua Tengah karena itu membutuhkan regulasi yang jelas, pengawasan distribusi dan penjualan yang konsisten, serta pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Desakan Pemuda Katolik dan tanggapan John NR Gobai menjadi bagian dari diskusi publik mengenai cara melindungi generasi muda dan menjaga kehidupan sosial masyarakat Papua Tengah melalui kebijakan yang sesuai hukum dan tanggung jawab bersama.