Beranda BERITA KOMDA Pemuda Katolik Desak Pemprov, DPR, MRP, dan Polda Papua Tengah Bertindak Tegas...

Pemuda Katolik Desak Pemprov, DPR, MRP, dan Polda Papua Tengah Bertindak Tegas terhadap Peredaran Miras

109
Ketua PK Komda Papua Tengah, Tino Mote dan Sekretarisnya, Natan Tebai - Dok PK Komda Papua Tengah.

NABIRE, PK Komda Papua Tengah — Pemuda Katolik Komda Papua Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, dan Polda Papua Tengah tidak tinggal diam menghadapi persoalan peredaran minuman keras (miras). Mereka meminta pengawasan distribusi diperketat, legalitas penjualan diperiksa, dan penindakan dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Pemuda Katolik Komda Papua Tengah, Natan Tebai, menyusul keprihatinan terhadap kebiasaan mengonsumsi minuman keras di kalangan anak muda. Ia mengingatkan bahwa persoalan miras tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan perdagangan atau pendapatan daerah, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.

Natan mengatakan, pesan Uskup dalam khotbah di Dakebo menjadi pengingat bagi kaum muda agar tidak terjebak dalam kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Menurut dia, generasi muda harus dipersiapkan untuk mengambil bagian dalam pembangunan Papua Tengah, bukan terjerumus dalam penyalahgunaan miras yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

“Pemerintah harus serius melihat persoalan peredaran miras ini. Jangan hanya berbicara tentang pembangunan dan masa depan generasi muda, tetapi pengawasan terhadap barang yang berpotensi merusak kehidupan anak-anak muda justru tidak dilakukan secara maksimal,” kata Natan, Sabtu (10/10/2026).

Pemprov, DPR, MRP, dan Polda Jangan Saling Melempar Tanggung Jawab

Natan mempertanyakan jalur distribusi dan penjualan minuman keras di sejumlah wilayah Papua Tengah, terutama Deiyai, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak Jaya. Ia meminta pemerintah dan aparat terkait menjelaskan bagaimana minuman keras dapat beredar di wilayah-wilayah tersebut serta memastikan apakah distribusi dan penjualannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan bagaimana distribusi dan penjualan minuman keras bisa terus berlangsung. Pemerintah harus memperjelas pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia secara khusus mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengendalian minuman beralkohol, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, serta memastikan pengawasan terhadap jalur masuk dan distribusi miras berjalan efektif.

Sementara itu, DPR Papua Tengah diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk meminta penjelasan mengenai sistem pengendalian distribusi, perizinan, dan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang melanggar aturan.

MRP Papua Tengah juga didorong mengambil peran dalam menyuarakan perlindungan masyarakat adat dan generasi muda. Menurut Natan, persoalan miras perlu menjadi perhatian bersama karena dampaknya dapat menjangkau keluarga, komunitas adat, dan kehidupan sosial masyarakat.

Adapun Polda Papua Tengah diminta menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi dan penjualan miras, berkoordinasi dengan instansi berwenang, serta menindak pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Pemprov, DPR, MRP, dan Polda Papua Tengah menjalankan tanggung jawab masing-masing. Jangan sampai persoalan ini terus dibicarakan, sementara masyarakat menunggu tindakan nyata,” kata Natan.

Keselamatan Generasi Muda Tidak Boleh Dikesampingkan

Natan juga meminta agar jalur distribusi, status perizinan distributor, serta tempat penjualan minuman beralkohol di Nabire dan Timika diperiksa. Pemeriksaan tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan usaha yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, kepentingan ekonomi dan pendapatan daerah tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Jangan sampai kepentingan pendapatan daerah mengabaikan keselamatan generasi muda. Kami tidak ingin anak-anak muda menjadi korban miras atau terlibat dalam tindakan kekerasan yang memicu konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pengawasan administratif atau penerbitan kebijakan. Pengawasan harus disertai pemeriksaan di lapangan, penegakan aturan, pencegahan penyalahgunaan miras, dan pembinaan bagi kaum muda.

Menurut Natan, upaya pengendalian minuman beralkohol juga membutuhkan keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, keluarga, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah dan aparat untuk mengabaikan kewenangan masing-masing.

“Perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas. Kami ingin anak-anak muda Papua Tengah tumbuh sehat, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat, bukan kehilangan masa depan karena penyalahgunaan minuman keras,” katanya.

Nabire dan Mimika Memiliki Aturan Pengendalian Miras

Pemerintah Kabupaten Nabire pada 4 Maret 2026 menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/320/Set yang memuat larangan penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire dalam rangka menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Informasi tersebut dapat dibaca melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Nabire.

Sementara itu, Kabupaten Mimika memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk perizinan, distribusi, kuota, lokasi dan waktu penjualan, serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Dokumen peraturan dapat diakses melalui basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

Keberadaan aturan tersebut menunjukkan pentingnya pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui kebijakan dan pengawasan. Namun, penerapan masing-masing aturan harus dilihat berdasarkan wilayah, ruang lingkup, masa berlaku, dan ketentuan hukumnya.

Pemuda Katolik Komda Papua Tengah berharap desakan ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Pemprov diminta memperkuat kebijakan dan koordinasi, DPR menjalankan fungsi pengawasan, MRP menyuarakan perlindungan masyarakat adat dan generasi muda, sedangkan Polda menindak pelanggaran sesuai kewenangannya.

Bagi Pemuda Katolik, masa depan generasi muda Papua Tengah tidak cukup dijaga melalui seruan moral. Diperlukan kebijakan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

(*)